Senin, 17 November 2014

Kesalahan Pencatatan Audit Merubah Rugi menjadi Laba

Kesalahan laporan keuangan PT KAI diduga terjadi sejak 2004. Karena pada tahun itulah laporan keuangan perseroan diaudit Kantor Akuntan Publik S.M.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia Ahmadi Hadibroto, berdasarkan informasi dari Akuntan Publik S.M, audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk 2003 dan sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan, audit terhadap laporan keuangan 2004 dilakukan oleh BPK dan Akuntan Publik S.M. "Hanya audit laporan keuangan 2005 yang dilakukan oleh Akuntan Publik S.M," kata Ahmadi kepada pers kemarin.

Penjelasan ini terkait dengan penolakan komisaris PT.KAI atas laporan keuangan perseroan tahun buku 2005 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S.M. Komisaris yang menolak itu adalah Hekinus Manao lantaran laporan keuangan itu tidak benar sehingga menyebabkan perseroan yang seharusnya merugi Rp 63 miliar kelihatan meraup laba Rp 6,9 miliar.

       Dalam penjelasannya kepada Ikatan Akuntan Indonesia, Hekinus Manao menyatakan ada tiga kesalahan dalam laporan keuangan PT.KAI. Pertama, kewajiban perseroan membayar Surat Ketetapan Pajak pajak pertambahan nilai Rp 95,2 miliar, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak pada akhir 2003, disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang/tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak tersebut. "Komisaris berpendapat pencadangan kerugian harus dilakukan karena kecilnya kemungkinan tertagihnya pajak kepada para pelanggan," kata Hekinus dalam laporannya.

       Kedua, adanya penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sekitar Rp 24 miliar yang diketahui pada saat dilakukannya inventarisasi pada tahun 2002, pengakuannya sebagai kerugian oleh manajemen PT.KAI dilakukan secara bertahap (diamortisasi) selama 5 tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sekitar Rp 6 miliar. "Komisaris berpendapat saldo penurunan itu nilai Rp 6 miliar itu harus dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005," ujar Hekinus.

       Kesalahan ketiga, lanjut dia, bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya senilai Rp 674,5 miliar dan penyertaan modal negara Rp 70 miliar oleh manajemen disajikan dalam Neraca 31 Desember 2005 yang konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya sebagai bagian dari utang. "Menurut komisaris, bantuan pemerintah dan penyertaan modal tersebut harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan."

       Menurut Ahmadi, jika pendapat Hekinus benar, maka kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut telah terjadi bertahun-tahun. "Seharusnya komisaris terlibat sebelum laporan keuangan diterbitkan."

       Kementerian BUMN juga akan memanggil komisaris PT.KAI pada pekan ini juga mengenai penolakan komisaris. "Tapi belum ada kesimpulan laporan siapa yang benar atau salah," kata Deputi Menteri BUMN bidang Logistik dan Pariwista Hari Susetio. Kurniasih Budi/Anton Aprianto


Analisis:

Pelaksanaan Audit adalah untuk pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan dengan melihat kewajaran atas laporan keuangan. Laporan keuangan perseroan PT.KAI tahun buku 2005 ditolak oleh komisaris PT.KAI yang disebabkan karena adanya dugaan kesalahan pencatatan pada audit laporan keuangan PT.KAI yang dilakukan oleh Akuntan Publik berinisial S.M yang seharusnya perseroan merugi Rp 63 miliar tapi tercatat menghasilkan laba sebesar Rp 6,9 miliar.

Penolakan itu disebabkan adanya kesalahan pencatatan yaitu, Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Rp. 95,2 miliar disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang/tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak tersebut. Selain itu, saldo penurunan nilai belum dibebankan sebagai kerugian sekitar Rp 6 miliar pada tahun 2005. Dan bantuan pemerintah senilai Rp 674,5 miliar juga penyertaan modal negara Rp 70 miliar yang seharusnya dicatat pada modal perseroaan.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat kebenaran laporan keuangan perusahaan, sehingga masyarakat memperoleh informasi keuangan yang baik sebagai dasar dalam mengambil keputusan untuk investasi. Namun yang dilakukan oleh S.M mengakibatkan informasi yang diperoleh tidak sesuai dengan yang terjadi sehingga laporan keuangan tersebut tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan PT.KAI dan hasil usaha perseroan tersebut.
SM telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Kode Etik dalam kasus audit umum atas laporan keuangan PT Kereta Api (Persero) Tahun 2005. Dari kasus ini S.M dikenakan sanksi pembekuan izin pemberian jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang bebas, tidak memihak dan memiliki pengetahuan yang sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

Laporan audit berisi tentang kewajaran laporan keuangan, tanggung jawab auditor, serta penjelasan standar audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik. Namun karena pelanggaran yang dilakukan oleh S.M maka informasi yang dihasilkan menjadi tidak benar dan dapat merugikan perseroan yang diaudit. Kerugian dalam hal ini yaitu dengan kesalahan pencatatan perseroan yang seharusnya mengalami rugi tapi dicatat dan disajikan menghasilkan laba yang cukup besar. Dengan laba yang besar perseroan akan dibebankan pajak yang besar pula yang akan menambah pengeluaran biaya perseroan.

Standar umum pribadi auditor bukan hanya melakukan auditing, tapi juga memiliki mental yang independen dan menggunakan kemampuannya dengan cermat dan seksama. Jika S.M melakukan auditnya dengan cermat maka terjadinya kesalahan pencatatan dapat dihindarkan sehingga informasi laporan hasil auditpun akan dapat bermanfaat bagi perseroan maupun pemerintah sebagai acuan untuk mengambil keputusan untuk mengembangkan usahanya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Seharusnya S.M menyadari tanggung jawabnya sebagai seorang Akuntan Publik yaitu melakukan pencatatn yang sebenarnya terjadi dan berlandaskan Standar Akuntansi Publik yang berlaku di Indonesia untuk mencapai tujuan profesi akuntansi.

Dalam mencapai tujuan audit, auditor harus melakukan audit berdasarkan Prinsip Etika Profesi yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Sehingga tidak adanya pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Kode Etik seperti yang dilakukan oeh S.M.

Dalam kasus S.M ini terdapat pelanggaran terhadap prinsip etika profesi, yaitu:
1.  Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Dalam hal ini S.M tidak melakukan tanggung jawabnya sebagai sseorang Akuntan Publik untuk menyajikan informasi atas laporan keuangan yang sebenarnya.

2.  Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Atas pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang dilakukan oleh S.M yaitu adanya beberapa kesalahan atas pencatatan laporan keuangan yang diauditnya. Dengan begitu perseroan dan pihak lain tidak mendapat informasi mengenai keadaan keuangan sebenarnya untuk mengambil keputusan dalam manajemen PT. KAI. Selain itu tujuan profesi akuntan yang berorientasi kepada kepentingan publik tidak tercapai dengan baik.

3.  Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Prinsip Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. Dalam hal ini Hekinus Manao menolak laporan keuangan yang diaudit oleh S.M karena Hekinus Manao menyatakan laporan keuangan itu tidak benar sehingga menyebabkan perseroan yang seharusnya merugi Rp 63 miliar kelihatan meraup laba Rp 6,9 miliar. Kasus ini membuat  kepercayaan terhadap S.M untuk melakukan audit pun berkurang.

4.  Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus PT.KAI ini S.M dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP namun tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Selain itu pembekuan izin oleh Menkeu sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

5.  Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir. Dalam kasus ini S.M melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Kode Etik. Pelanggaran tersebut berupa kesalahan pencatatan sehingga menyebabkan perseroan yang seharusnya merugi Rp 63 miliar tapi disajikan mendapatkan laba sebesar Rp 6,9 miliar. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya prinsip kehati-hatian dalam melakukan profesinya sebagai seorang Akuntan Publik.

6.  Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Seharusnya S.M konsisten dalam melakukan audit sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan sehingga kesalaha pencatatan tidak terjadi dan tidak adanya pihak yang dirugikan atas hasil audit laporan keuangan yang diaudit olehnya. Selain itu reputasi KAP tempat ia bekerja pun tidak buruk dimata publik.


Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar