Sabtu, 01 November 2014

Kenikmatan Dibalik Palsunya Label Halal


     TEMPO Interaktif, Jakarta:Terbongkarnya kasus PT. AI tidak terlepas dari keteledoran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mengontrol produk makanan berlabel halal. Penggantian bakteri bactosoytone yang berasal dari pankreas babi adalah indikasi keteledoran itu. “PT. AI jelas bersalah, namun itu tak lepas dari peran MUI yang tak melakukan kontrol terhadap setiap sertifikasi halal yang telah diterbitkan,” kata Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI), Indah Suksmaningsih ketika ditemui di Kantor YLKI, Jumat (5/1).

          Dalam surat yang ditujukan kepada direksi PT. AI, MUI telah menyatakan bahwa PT. AI telah melakukan penggantian bahan nutrisi pembuatan MSG dari polypeptone menjadi bactosoytone. Penggantian itu sendiri terjadi sejak Juni 1999, namun baru Desember 2000, kasus penggantian tersebut terbongkar.

     Menurut Indah, sebagai lembaga yang berwenang menentukan halal dan haram produk makanan dan minuman di Indonesia, MUI harus hati-hati dan tidak teledor. Bukan tidak mungkin kasus ini terjadi pula pada produk lain. Apalagi hal itu dapat menyebabkan gejolak sosial seperti yang terjadi pada kasus PT. AI ini. “Sejak diumumkan mengenai produk PT. AI itu mengandung unsur babi, kami terus menerus mendapat telepon dari masyarakat yang resah. Apalagi kasus ini berbau SARA,”ujarnya.

        Indah pun menegaskan bahwa YLKI akan memfasilitasi anggota masyarakat yang akan mengajukan gugatan class action. Saat ini sudah ada lima organisasi kewanitaan yang bersiap-siap mengajukan gugatan itu, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Konggres Wanita Indonesia (Kowani), Persatuan Warakawuri Republik Indonesia (Perwari), Fatayat NU dan Aisyiah Muhammadiyah. “Mereka sudah menyatakannya kepada YLKI,” kata Indah.

       Agar kasus ini tidak terulang lagi, YLKI mengusulkan agar pemerintah membentuk badan yang khusus menangani hal ini. Lembaga itu bisa berasal dari Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (POM) yang diperluas keanggotaannya, termasuk anggota dari MUI. Sebab Ditjen POM sendiri sudah memiliki fasilitas laboratorium hampir di seluruh daerah. "Ini akan memudahkan dan menjadi ujian bagi pemerintah apakah serius untuk melindungi konsumen atau tidak," kata Indah. (Deddy Hermawan).



http://m.tempo.co/read/news/2001/01/05/05516869/Kasus-Ajinomoto-Karena-MUI-Teledor



Analisis:

      Banyaknya kompetitor dalam dunia bisnis membuat para pelaku usaha untuk terus berinovasi. Namun kadang dengan adanya persaingan itu membuat beberapa pelaku usaha menghalalkan berbagai cara agar tetap bertahan dipasaran. Salah satu contohnya pada kasus yang dilakukan oleh PT. AI. PT. tersebut telah mencampurkan bakteri bactosoytone yang berasal dari pankreas babi pada produk mereka, namun tetap memberikan label halal agar tetap beredar dipasaran.

      Hal ini dapat terjadi karna adanya faktor perilaku yang tidak dikoreksi yang merupakan kelalaian MUI mengenai control sertifikasi halal pada produk makanan tersebut sehingga dapat beredar dipasaran dan dikonsumsi masyarakat. Atas kasus ini PT. AI telah melanggar UU no. 8 pasal 3D tahun 1999 tentang perlindungan konsumen "Menciptakan sistem perlindungn konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi". Karna PT. AI telah memasang label halal sedangkan produk makanan tersebut mengandung bakteri yang dihasilkan dari pankreas babi, maka produk makanan yang dimiliki PT. AI harus ditarik dari pasaran.


Filsafat Moral:

        1. Eudonisme menurut Aristoteles (384 – 322), artinya Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai keutamaan. Dalam hal ini PT. AI seharusnya tidak melakukan penggantian bakteri bactosoytone yang berasal dari pankreas babi kedalam produk makanan, sehingga tidak adanya pihak yang dirugikan.

      2. Ultilitarianisme, artinya moralitas suatu tindakanharus ditentukan dengan menimbang kegunaannya untuk mencapau kebahagiaan umat manusia. PT. AI seharusnya mementingkan kenyamanan para konsumen sehingga tercapainya tujuan perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya dan bukan hanya untuk keuntungan semata


Dalam menciptakan etika bisnis, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:

      1. Pengendalian Diri artinya, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis. Jadi maksudnya dalam hal ini seharusnya PT. AI tidak melakukan hal yang curang dengan tidak memperbarui sertifikasi label halal pada produk makanan yang diproduksinya.

      2. Pengembangan tanggung jawab sosial artinya, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Dalam hal ini PT. AI seharusnya mempehatikan kenyamanan konsumen dengan tidak melakukan perubahan bakteri yang berasal dari pankreas babi. Karna dengan adanya perubahan tersebut masyarakat yang umumnya muslim akan tidak merasa nyaman karna kandungan produk makanan tersebut tidak diperbolehkan untuk para muslim. Hal tersebut tertulis dalam QS. Albaqarah (173) " sesungguhnya allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain allah".

         3. Menciptakan persaingan yang sehat, artinya dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut. Maksudnya tidak seharusnya PT. AI tidak mengganti bahan nutrisi pembuatan MSG dari polypeptone menjadi bactosoytone yang berasal dari pankreas babi dan tidak melakukan pembaruan sertifikasi label halal agar tetap dapat bersaing dipasaran.

    4. Mampu menyatakan yang benar itu benar, dalam hal ini seharusnya PT. AI transparan dalam menginformasikan unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi tentang produk makanan yang akan dikonsumsi. Sehingga masyarakat tau produk makanan apa saja yang dapat mereka konsumsi.

       5. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama, dalam hal ini PT. AI konsekuen dan konsisten untuk tidak melakukan kecurangan yang merugikan konsumen demi keuntungan perusahaan karena itu akan melanggar konsep etika bisnis. Dan konsekuensi yang harus diterima oleh PT. AI adalah dengan ditariknya produk milik PT. AI dari pasaran.


Dunia Bisnis:

     Dalam dunia bisnis persaingan yang ketat membuat para pelaku bisnis melakukan segala cara agar tetap bertahan dipasaran. Terjadinya perilaku penyimpangan dalam dunia bisnis terjadi karna adanya keadaan yang mendorong dan kesempatan yang ada. Seperti halnya pada kasus ini, kelalaian MUI dalam mengontrol sertifikasi halal produk makanan PT. AI. Maka PT. AI dengan bebasnya melakukan kecurangan dengan melakukan pergantian bahan nutrisi pembuatan MSG dari polypeptone menjadi bactosoytone . Hal tersebut seharusnya tidak dilakukan karna telah melanggar perlindungan konsumen mengenai informasi produk makanan yang dikonsumsinya. Selain itu sebagai pelaku bisnis seharusnya PT. AI tidak melakukan kecurangan sehingga terciptanya persaingan yang sehat dalam melakukan usaha bisnis dipasaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar