Rabu, 03 Desember 2014

Tanggung Jawab yang Terabaikan

             Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) J.A.S selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena J.A.S terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT.GRI tahun 2003.

       Selama izinnya dibekukan, J.A.S dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

        Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan J.A.S dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.

           Menurut Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap AP yang memeriksa laporan keuangan PT.GRI. Kalau ditemukan unsur pidana dalam penyidikan itu, maka AP tersebut bisa dijadikan sebagai tersangka. Kita sedang proses penyidikan terhadap AP yang bersangkutan. Kalau memang nanti ditemukan ada unsur pidana, maka dia akan kita laporkan juga Kejaksaan, ujar Fuad.   

      Seperti diketahui, sejak Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT.GRI tahun buku 2003. Fuad menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan PT.GRI. Sayangnya, dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan emiten berkode saham GRIV itu.

       Fuad juga menjelaskan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas laporan perusahaan. Akuntan, menurutnya, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa dalam tugasnya. Dia bisa dikenakan sanksi berat untuk rekayasa itu," katanya. Menanggapi tudingan itu, Kantor akuntan publik Johan Malonda & Rekan membantah telah melakukan konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan PT.GRI. Deputy Managing Director Johan Malonda, J.A.S, menyatakan, selama mengaudit buku PT.GRI, pihaknya tidak menemukan adanya penggelembungan account penjualan atau penyimpangan dana obligasi. Namun dia mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan PT.GRI berbeda dengan ketentuan yang ada. "Kami mengaudit berdasarkan data yang diberikan klien," kata J.A.S.

         Menurut J.A.S, PT.GRI banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan bahan baku dari pihak pemesan. Jadi PT.GRI hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat pesanan dikirimkan ke luar negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan. J.A.S menyatakan model pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Sebab, katanya, saldo laba bersih tak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja.

       Johan Malonda & Rekan mulai menjadi auditor PT.GRI sejak 2001. Saat itu perusahaan masih kesulitan membayar utang US$150 Juta kepada Deutsche Bank. Pada 2002, PT.GRI mendapat potongan pokok utang 85 persen dan sisa utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon. Setahun kemudian PT.GRI menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman tersebut. "Kami hanya tahu kondisi perusahaan pada rentang 2001-2003," kata J.A.S. Sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan PT.GRI ke Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, S.T.

         Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di PT.GRI. Akibatnya, PT.GRI mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam terdapat indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian. Akibatnya, PT.GRI kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp400 miliar.



Analisis:



          Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota. PT. GRI yang merupakan klien dari akuntan publik berinisial J.A.S, dalam kasus ini terjadi kesalahan pencatatan audit atas laporan keuangan tahun buku 2003.

          Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik. Dalam kasus ini Akuntan Publik J.A.S sebagai Akuntan Publik yang dipercayai oleh PT.GRI untuk mengaudit laporan keuangan.

         Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik. J.A.S memberikan jasa kepada PT.GRI berupa jasa atestasi secara tidak professional.


1. Independensi.
         Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance). Dalam hal ini sikap mental independen dari Akuntan Publik berinisial J.A.S tidak dapat dipertahankan dan kurang baik.


2. Integritas dan Objektivitas.
       Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain. Dalam hal ini, Akuntan Publik J.A.S telah membiarkan PT. GRI melakukan salah saji laporan keuangan yang sebenenarnya.


Standar Umum dan Prinsip Akuntansi:
A. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional. Dalam kasus ini Akuntan Publik J.A.S tidak memberikan jasa secara profesional dan tidak diselesaikan dengan kompotensi profesional karena telah menggelembungkan akun penjualan dan piutang PT.GRI.

B. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional. Karena telah menggelembungkan akun penjualan dan piutang maka Akuntan Publik berinisial J.A.S melakukan jasanya dengan tidak cermat dan tidak sesama.

C. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya. Dengan ini Akuntan Publik J.A.S memperoleh data yang tidak relevan dan telah mengetahuinya namun Akuntan Publik J.A.S membiarkannya begitu saja.



Kepatuhan terhadap Standar.
       Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI. Dalam hal ini Akuntan Publik J.A.S tidak patuh terhadap IAI karena telah melakukan konspirasi dengan PT.GRI.


Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
       
          Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Alangkah baiknya Akuntan Publik J.A.S memodifikasi material terhadap laporan atau data agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku karena telah terjadi penyimpangan pada data yang diterima.


     Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Dari penyimpangan data yang diberikan PT. GRI kepada Akuntan Publik J.A.S lalu Akuntan Publik J.A.S memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.



Komunikasi antar akuntan publik:
         Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Karena tidak adanya komunikasi antara J.A.S dan Akuntan Publik sebelumnya yaitu Johan Malonda jadi alangkah baiknya jika J.A.S melakukan komunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu agar J.A.S mengetahui benar bagaimana keadaan PT. GRI.


       Secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah bagi stakeholders. Dalam hal ini PT. GRI tidak dapat mengendalikan perusahaannya untuk menciptakan nilai tambah bagi perusahaan karena PT.GRI kesulitan arus kas dan tidak mampu membayar utang Rp250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp400 miliar. Sebaiknya PT. GRI mencatat laporan keuangannya sesuai dengan aturan yang ada sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.


         Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut :

1. Transparansi : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan. Adanya indikasi penggelembungan akun penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di PT.GRI mengakibatkan PT.GRI mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang. Seharusnya PT.GRI menyajikan laporan keuangan sesuai dengan keadaan sesungguhnya sehingga terjadinya kesulitan arus kas dan gagal membayar hutang dapat dihindari.

2. Pengungkapan : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan. Dengan adanya kelebihan pencatatan akun penjualan dan piutang yang tidak sesuai dengan keadaan PT.GRI mengakibatkan PT.GRI mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang sebesar Rp250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp400 miliar. Hal ini sangat merugikan pihak terkait yaitu bank mandiri.

3. Pertanggungjawaban : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Mengenai penggelembungan nilai jual karna metode pencatatan akuntansi yang diterapkan oleh PT.GRI berbeda dari ketentuan, yaitu mencantumkan biaya bahan baku dalam nilai ekspor sedangkan bahan baku didapat dari pesanan. Akibatnya empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, S.T.


Peranan Etika Bisnis dalam Penerapan GCG:

1. Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etika bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, S.T dikarenakan telah terjadi pencatatan kelebihan akun penjualan dan piutang. Alangkahkah baiknya jika para anggota direksi pada PT.GRI tidak melakukan penyimpangan pencatatan laporan keuangan maka nama perusahaan dimata umum pun akan baik terutama para investor.

2. Nilai Etika Perusahaan kode etik ini hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan. Dalam hal ini karna metode pencatatan akuntansi yang diterapkan oleh PT.GRI berbeda dari ketentuan, yaitu mencantumkan biaya bahan baku dalam nilai ekspor sedangkan bahan baku didapat dari pesanan. Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pencatatan pada akun penjualan dan juga piutang. Tindakan pencatatan dengan metode berbeda yang dilakukan oleh para anggota direksi dan pemimpin PT.GRI mengakibatkan penyajian laporan keuangan menjadi tidak andal.


Conflict of interrest:
1. Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain. PT.GRI telah melakukan kelebihan pencatatan pada akun penjualan. Kelebihan pencatatan terjadi karena metode yang digunakan dalam pencatatan laporan keuangan PT.GRI berbeda. Jika saja PT.GRI tidak melakukan kelebihan pencatatan akun penjualan dan piutang makaakan mengurangi resiko PT.GRI untuk mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang sebesar Rp250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp400 miliar yang merugikan pihak terkait.



Sanksi:
       Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan. Kejaksaan Agung dalam kasus laporan keuangan PT.GRI menyatakan empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, S.T. Dalam kasus ini alangkah lebih baiknya jika para anggota direksi dan pemimpin saling melaksanakan ketentuan dalam kode etik.


Penyebab Fraudulent Financial Reporting:
1. Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan. Pada kasus ini dalam laporan keuangan PT. GRI terdapat kelebihan pencatatan pada akun penjualan dan piutang. Hal ini menyebabkan PT. GRI mengalami kesulitan arus kas dan membayar hutang pada bank mandiri. Seharusnya PT. GRI dan Akuntan Publik J.A.S menyajikan laporan keuangan sesuai dengan aturan, sehingga dapat mengurangi resiko yang diterima oleh PT. GRI.

2. Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan. PT.GRI menerapkan metode yang berbeda dengan standar yaitu adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga ditafsirkan adanya penyembunyian informasi secara sengaja oleh Akuntan Publik yang mengaudit PT.GRI.

        Fraudulent financial reporting juga dapat disebabkan adanya kolusi antara manajemen perusahaan dengan akuntan publik. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam terdapat indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Bapepam menemukan kelebihan pencatatan penyajian akun penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Seharusnya laporan keuangan diaudit sesuai dengan standar aturan akuntansi yang berlaku sehingga tidak adanya penyajian data dan informasi yang dihasilkan.


Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) 
1. Tanggung jawab moral, yaitu memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yng berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya. J.A.S menyembunyikan informasi dengan sengaja mengenai penggelembungan nilai jual karna metode pencatatan akuntansi yang diterapkan oleh PT.GRI berbeda dari ketentuan, yaitu mencantumkan biaya bahan baku dalam nilai ekspor sedangkan bahan baku didapat dari pesanan. J.A.S tidak memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit.

2. Tanggung jawab profesional, yaitu akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya. J.A.S menyembunyikan informasi mengenai penggelembungan akun penjualan dan piutang pada laporan keuangan PT.GRI. Dalam hal ini J.A.S kurang memiliki tanggung jawab profesional terhadap audit yang dilakukannya pada PT.GRI.

3. Tanggung jawab hukum, yaitu Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku. Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP. Untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap hukum yang berlaku J.A.S dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP).






http://m.hukumonline.com/berita/baca/hol16017/menteri-keuangan-membekukan-akuntan-publik-justinus-aditya-sidharta


http://finance.detik.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/12/tgl/13/time/105126/idnews/719533/idkanal/6

Senin, 17 November 2014

Kesalahan Pencatatan Audit Merubah Rugi menjadi Laba

Kesalahan laporan keuangan PT KAI diduga terjadi sejak 2004. Karena pada tahun itulah laporan keuangan perseroan diaudit Kantor Akuntan Publik S.M.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia Ahmadi Hadibroto, berdasarkan informasi dari Akuntan Publik S.M, audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk 2003 dan sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan, audit terhadap laporan keuangan 2004 dilakukan oleh BPK dan Akuntan Publik S.M. "Hanya audit laporan keuangan 2005 yang dilakukan oleh Akuntan Publik S.M," kata Ahmadi kepada pers kemarin.

Penjelasan ini terkait dengan penolakan komisaris PT.KAI atas laporan keuangan perseroan tahun buku 2005 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S.M. Komisaris yang menolak itu adalah Hekinus Manao lantaran laporan keuangan itu tidak benar sehingga menyebabkan perseroan yang seharusnya merugi Rp 63 miliar kelihatan meraup laba Rp 6,9 miliar.

       Dalam penjelasannya kepada Ikatan Akuntan Indonesia, Hekinus Manao menyatakan ada tiga kesalahan dalam laporan keuangan PT.KAI. Pertama, kewajiban perseroan membayar Surat Ketetapan Pajak pajak pertambahan nilai Rp 95,2 miliar, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak pada akhir 2003, disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang/tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak tersebut. "Komisaris berpendapat pencadangan kerugian harus dilakukan karena kecilnya kemungkinan tertagihnya pajak kepada para pelanggan," kata Hekinus dalam laporannya.

       Kedua, adanya penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sekitar Rp 24 miliar yang diketahui pada saat dilakukannya inventarisasi pada tahun 2002, pengakuannya sebagai kerugian oleh manajemen PT.KAI dilakukan secara bertahap (diamortisasi) selama 5 tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sekitar Rp 6 miliar. "Komisaris berpendapat saldo penurunan itu nilai Rp 6 miliar itu harus dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005," ujar Hekinus.

       Kesalahan ketiga, lanjut dia, bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya senilai Rp 674,5 miliar dan penyertaan modal negara Rp 70 miliar oleh manajemen disajikan dalam Neraca 31 Desember 2005 yang konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya sebagai bagian dari utang. "Menurut komisaris, bantuan pemerintah dan penyertaan modal tersebut harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan."

       Menurut Ahmadi, jika pendapat Hekinus benar, maka kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut telah terjadi bertahun-tahun. "Seharusnya komisaris terlibat sebelum laporan keuangan diterbitkan."

       Kementerian BUMN juga akan memanggil komisaris PT.KAI pada pekan ini juga mengenai penolakan komisaris. "Tapi belum ada kesimpulan laporan siapa yang benar atau salah," kata Deputi Menteri BUMN bidang Logistik dan Pariwista Hari Susetio. Kurniasih Budi/Anton Aprianto


Analisis:

Pelaksanaan Audit adalah untuk pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan dengan melihat kewajaran atas laporan keuangan. Laporan keuangan perseroan PT.KAI tahun buku 2005 ditolak oleh komisaris PT.KAI yang disebabkan karena adanya dugaan kesalahan pencatatan pada audit laporan keuangan PT.KAI yang dilakukan oleh Akuntan Publik berinisial S.M yang seharusnya perseroan merugi Rp 63 miliar tapi tercatat menghasilkan laba sebesar Rp 6,9 miliar.

Penolakan itu disebabkan adanya kesalahan pencatatan yaitu, Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Rp. 95,2 miliar disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang/tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak tersebut. Selain itu, saldo penurunan nilai belum dibebankan sebagai kerugian sekitar Rp 6 miliar pada tahun 2005. Dan bantuan pemerintah senilai Rp 674,5 miliar juga penyertaan modal negara Rp 70 miliar yang seharusnya dicatat pada modal perseroaan.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat kebenaran laporan keuangan perusahaan, sehingga masyarakat memperoleh informasi keuangan yang baik sebagai dasar dalam mengambil keputusan untuk investasi. Namun yang dilakukan oleh S.M mengakibatkan informasi yang diperoleh tidak sesuai dengan yang terjadi sehingga laporan keuangan tersebut tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan PT.KAI dan hasil usaha perseroan tersebut.
SM telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Kode Etik dalam kasus audit umum atas laporan keuangan PT Kereta Api (Persero) Tahun 2005. Dari kasus ini S.M dikenakan sanksi pembekuan izin pemberian jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang bebas, tidak memihak dan memiliki pengetahuan yang sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

Laporan audit berisi tentang kewajaran laporan keuangan, tanggung jawab auditor, serta penjelasan standar audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik. Namun karena pelanggaran yang dilakukan oleh S.M maka informasi yang dihasilkan menjadi tidak benar dan dapat merugikan perseroan yang diaudit. Kerugian dalam hal ini yaitu dengan kesalahan pencatatan perseroan yang seharusnya mengalami rugi tapi dicatat dan disajikan menghasilkan laba yang cukup besar. Dengan laba yang besar perseroan akan dibebankan pajak yang besar pula yang akan menambah pengeluaran biaya perseroan.

Standar umum pribadi auditor bukan hanya melakukan auditing, tapi juga memiliki mental yang independen dan menggunakan kemampuannya dengan cermat dan seksama. Jika S.M melakukan auditnya dengan cermat maka terjadinya kesalahan pencatatan dapat dihindarkan sehingga informasi laporan hasil auditpun akan dapat bermanfaat bagi perseroan maupun pemerintah sebagai acuan untuk mengambil keputusan untuk mengembangkan usahanya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Seharusnya S.M menyadari tanggung jawabnya sebagai seorang Akuntan Publik yaitu melakukan pencatatn yang sebenarnya terjadi dan berlandaskan Standar Akuntansi Publik yang berlaku di Indonesia untuk mencapai tujuan profesi akuntansi.

Dalam mencapai tujuan audit, auditor harus melakukan audit berdasarkan Prinsip Etika Profesi yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Sehingga tidak adanya pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Kode Etik seperti yang dilakukan oeh S.M.

Dalam kasus S.M ini terdapat pelanggaran terhadap prinsip etika profesi, yaitu:
1.  Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Dalam hal ini S.M tidak melakukan tanggung jawabnya sebagai sseorang Akuntan Publik untuk menyajikan informasi atas laporan keuangan yang sebenarnya.

2.  Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Atas pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang dilakukan oleh S.M yaitu adanya beberapa kesalahan atas pencatatan laporan keuangan yang diauditnya. Dengan begitu perseroan dan pihak lain tidak mendapat informasi mengenai keadaan keuangan sebenarnya untuk mengambil keputusan dalam manajemen PT. KAI. Selain itu tujuan profesi akuntan yang berorientasi kepada kepentingan publik tidak tercapai dengan baik.

3.  Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Prinsip Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. Dalam hal ini Hekinus Manao menolak laporan keuangan yang diaudit oleh S.M karena Hekinus Manao menyatakan laporan keuangan itu tidak benar sehingga menyebabkan perseroan yang seharusnya merugi Rp 63 miliar kelihatan meraup laba Rp 6,9 miliar. Kasus ini membuat  kepercayaan terhadap S.M untuk melakukan audit pun berkurang.

4.  Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus PT.KAI ini S.M dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP namun tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Selain itu pembekuan izin oleh Menkeu sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

5.  Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir. Dalam kasus ini S.M melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Kode Etik. Pelanggaran tersebut berupa kesalahan pencatatan sehingga menyebabkan perseroan yang seharusnya merugi Rp 63 miliar tapi disajikan mendapatkan laba sebesar Rp 6,9 miliar. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya prinsip kehati-hatian dalam melakukan profesinya sebagai seorang Akuntan Publik.

6.  Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Seharusnya S.M konsisten dalam melakukan audit sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan sehingga kesalaha pencatatan tidak terjadi dan tidak adanya pihak yang dirugikan atas hasil audit laporan keuangan yang diaudit olehnya. Selain itu reputasi KAP tempat ia bekerja pun tidak buruk dimata publik.


Sumber :


Sabtu, 01 November 2014

Kenikmatan Dibalik Palsunya Label Halal


     TEMPO Interaktif, Jakarta:Terbongkarnya kasus PT. AI tidak terlepas dari keteledoran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mengontrol produk makanan berlabel halal. Penggantian bakteri bactosoytone yang berasal dari pankreas babi adalah indikasi keteledoran itu. “PT. AI jelas bersalah, namun itu tak lepas dari peran MUI yang tak melakukan kontrol terhadap setiap sertifikasi halal yang telah diterbitkan,” kata Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI), Indah Suksmaningsih ketika ditemui di Kantor YLKI, Jumat (5/1).

          Dalam surat yang ditujukan kepada direksi PT. AI, MUI telah menyatakan bahwa PT. AI telah melakukan penggantian bahan nutrisi pembuatan MSG dari polypeptone menjadi bactosoytone. Penggantian itu sendiri terjadi sejak Juni 1999, namun baru Desember 2000, kasus penggantian tersebut terbongkar.

     Menurut Indah, sebagai lembaga yang berwenang menentukan halal dan haram produk makanan dan minuman di Indonesia, MUI harus hati-hati dan tidak teledor. Bukan tidak mungkin kasus ini terjadi pula pada produk lain. Apalagi hal itu dapat menyebabkan gejolak sosial seperti yang terjadi pada kasus PT. AI ini. “Sejak diumumkan mengenai produk PT. AI itu mengandung unsur babi, kami terus menerus mendapat telepon dari masyarakat yang resah. Apalagi kasus ini berbau SARA,”ujarnya.

        Indah pun menegaskan bahwa YLKI akan memfasilitasi anggota masyarakat yang akan mengajukan gugatan class action. Saat ini sudah ada lima organisasi kewanitaan yang bersiap-siap mengajukan gugatan itu, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Konggres Wanita Indonesia (Kowani), Persatuan Warakawuri Republik Indonesia (Perwari), Fatayat NU dan Aisyiah Muhammadiyah. “Mereka sudah menyatakannya kepada YLKI,” kata Indah.

       Agar kasus ini tidak terulang lagi, YLKI mengusulkan agar pemerintah membentuk badan yang khusus menangani hal ini. Lembaga itu bisa berasal dari Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (POM) yang diperluas keanggotaannya, termasuk anggota dari MUI. Sebab Ditjen POM sendiri sudah memiliki fasilitas laboratorium hampir di seluruh daerah. "Ini akan memudahkan dan menjadi ujian bagi pemerintah apakah serius untuk melindungi konsumen atau tidak," kata Indah. (Deddy Hermawan).



http://m.tempo.co/read/news/2001/01/05/05516869/Kasus-Ajinomoto-Karena-MUI-Teledor



Analisis:

      Banyaknya kompetitor dalam dunia bisnis membuat para pelaku usaha untuk terus berinovasi. Namun kadang dengan adanya persaingan itu membuat beberapa pelaku usaha menghalalkan berbagai cara agar tetap bertahan dipasaran. Salah satu contohnya pada kasus yang dilakukan oleh PT. AI. PT. tersebut telah mencampurkan bakteri bactosoytone yang berasal dari pankreas babi pada produk mereka, namun tetap memberikan label halal agar tetap beredar dipasaran.

      Hal ini dapat terjadi karna adanya faktor perilaku yang tidak dikoreksi yang merupakan kelalaian MUI mengenai control sertifikasi halal pada produk makanan tersebut sehingga dapat beredar dipasaran dan dikonsumsi masyarakat. Atas kasus ini PT. AI telah melanggar UU no. 8 pasal 3D tahun 1999 tentang perlindungan konsumen "Menciptakan sistem perlindungn konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi". Karna PT. AI telah memasang label halal sedangkan produk makanan tersebut mengandung bakteri yang dihasilkan dari pankreas babi, maka produk makanan yang dimiliki PT. AI harus ditarik dari pasaran.


Filsafat Moral:

        1. Eudonisme menurut Aristoteles (384 – 322), artinya Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai keutamaan. Dalam hal ini PT. AI seharusnya tidak melakukan penggantian bakteri bactosoytone yang berasal dari pankreas babi kedalam produk makanan, sehingga tidak adanya pihak yang dirugikan.

      2. Ultilitarianisme, artinya moralitas suatu tindakanharus ditentukan dengan menimbang kegunaannya untuk mencapau kebahagiaan umat manusia. PT. AI seharusnya mementingkan kenyamanan para konsumen sehingga tercapainya tujuan perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya dan bukan hanya untuk keuntungan semata


Dalam menciptakan etika bisnis, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:

      1. Pengendalian Diri artinya, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis. Jadi maksudnya dalam hal ini seharusnya PT. AI tidak melakukan hal yang curang dengan tidak memperbarui sertifikasi label halal pada produk makanan yang diproduksinya.

      2. Pengembangan tanggung jawab sosial artinya, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Dalam hal ini PT. AI seharusnya mempehatikan kenyamanan konsumen dengan tidak melakukan perubahan bakteri yang berasal dari pankreas babi. Karna dengan adanya perubahan tersebut masyarakat yang umumnya muslim akan tidak merasa nyaman karna kandungan produk makanan tersebut tidak diperbolehkan untuk para muslim. Hal tersebut tertulis dalam QS. Albaqarah (173) " sesungguhnya allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain allah".

         3. Menciptakan persaingan yang sehat, artinya dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut. Maksudnya tidak seharusnya PT. AI tidak mengganti bahan nutrisi pembuatan MSG dari polypeptone menjadi bactosoytone yang berasal dari pankreas babi dan tidak melakukan pembaruan sertifikasi label halal agar tetap dapat bersaing dipasaran.

    4. Mampu menyatakan yang benar itu benar, dalam hal ini seharusnya PT. AI transparan dalam menginformasikan unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi tentang produk makanan yang akan dikonsumsi. Sehingga masyarakat tau produk makanan apa saja yang dapat mereka konsumsi.

       5. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama, dalam hal ini PT. AI konsekuen dan konsisten untuk tidak melakukan kecurangan yang merugikan konsumen demi keuntungan perusahaan karena itu akan melanggar konsep etika bisnis. Dan konsekuensi yang harus diterima oleh PT. AI adalah dengan ditariknya produk milik PT. AI dari pasaran.


Dunia Bisnis:

     Dalam dunia bisnis persaingan yang ketat membuat para pelaku bisnis melakukan segala cara agar tetap bertahan dipasaran. Terjadinya perilaku penyimpangan dalam dunia bisnis terjadi karna adanya keadaan yang mendorong dan kesempatan yang ada. Seperti halnya pada kasus ini, kelalaian MUI dalam mengontrol sertifikasi halal produk makanan PT. AI. Maka PT. AI dengan bebasnya melakukan kecurangan dengan melakukan pergantian bahan nutrisi pembuatan MSG dari polypeptone menjadi bactosoytone . Hal tersebut seharusnya tidak dilakukan karna telah melanggar perlindungan konsumen mengenai informasi produk makanan yang dikonsumsinya. Selain itu sebagai pelaku bisnis seharusnya PT. AI tidak melakukan kecurangan sehingga terciptanya persaingan yang sehat dalam melakukan usaha bisnis dipasaran.

Kamis, 16 Oktober 2014

Dana Askes jadi korban Sang Bendahara DPKKD Bireun

       Dana iuran subsidi Asuransi Kesehatan (Askes), yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui APBK 2013, sebesar Rp1,1 milyar diduga digelapkan mantan bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Bireuen. Penggelapan dana tersebut terungkap setelah Kejari Bireuen menyidik dana subsidi iuran Askes dalam APBK Bireuen sebesar Rp 2 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, melalui Kasi Intel H Munawal Hadi, mengatakan dari total dana Rp2 milyar, hanya sekitar Rp891 juta yang disetor ke askes. “Dugaannya digelapkan oknum mantan bendahara pengeluaran DPKKD Bireuen, berinisial FM. Tetapi FM sendiri telah dimutasi menjadi staf biasa di lingkungan Pemkab Bireuen,” katanya.


        Kejari telah mengambil keterangan Kepala BPJS, Safruddin dan kepala DPKKD Bireuen, Tarmidi. Dari hasil penyelidikan, total dana yang ditarik pertriwulan itu telah mencapai Rp2 milyar, namun yang disetor ke Askes hanya sebesar Rp 891.530.175. “Ada dana yang tidak disetor FM sebesar Rp.1.108.469.825, atau Rp 1,1 miliar lebih. Maka dugaannya, uang negara sebesar itu diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi FM, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya,” tarangnya. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Bireuen, Tarmidi yang dihubungi secara terpisah membenarkan kalau FM tidak lagi menjabat bendahara. “FM masih berstatus PNS dan masih berada di Bireuen, dan dia tidak menghilang,” jawab Tarmidi.


         Sekda Bireuen Ir Zulkifli kepada Harian Aceh.co mengatakan, kasus subsidi iuran asuransi kesehatan (Askes) dalam APBK 2013 yang raib itu sedang dalam proses hukum. Disinggung kurangnya pengawasan sehingga dana itu bisa raib, Zulkifli mengaku dana ditransfer langsung pada bendahara PKKD Bireuen, sehingga tidak dilakukan pengawasan kusus. “Saat dieveluasi baru diketahui setoran Askes tidak masuk. Kita langsung kirim inspektorat untuk melakukan audit dana tersebut,” katanya.(Toniful).


http://www.harianaceh.co/read/2014/06/12/32496/penggelapan-dana-askes-rp11-m-mantan-bendahara-dpkkd-bireuen-menghilang

http://www.ajnn.net/2014/06/kadis-dpkkd-bireun-diduga-terlibat-kasus-penggelapan-dana-askes

http://www.ajnn.net/2014/09/uang-negara-dipakai-buat-judi-dan-nginap-di-hotel-mewah/



Analisis:


        Sekarang ini banyak kita lihat kasus korupsi atau penggelapan uang baik dari media masa maupun berita ditelevisi. Salah satunya adalah kasus penggelapan dana ASKES yang dilakukan oleh Bendahara DPKKD Biireun pada TA 2013. Pelaku pelanggaran berinisial FM diduga mengurangi jumlah setoran dana ASKES sebesar 1,1M. Hal tersebut terungkap setelah Kejari Bireuen menyidik dana subsidi iuran Askes dalam APBK Bireuen. Setelah dievaluasi baru diketahui jika FM belum menyetor dana ASKES yang telah dicairkan pada tahap ke II dan III. Menurut pengakuan Kadis FM melakukan laporan secara lisan dan menunjukan bukti setoran pada tahap pertama penyetoran, namun pada tahap ke II dan III FM hanya melakukan laporan secra lisan. Kemudian FM langsung dicopot dari jabatannya akhir september 2013 dan dimutasi menjadi staf biasa di lingkungan Pemkab Bireuen.


       Dari kasus tersebut FM telah melakukan pelanggaran norma yaitu; norma hukum, karna telah melakukan penggelapan dana ASKES sebesar 1,1M. Maka FM melanggar Undang-undang yang mengatur tentang penggelapan dana yaitu Pasal 372 KUHP (penggelapan) yang berisi "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapandengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900". Selain itu FM juga melanggar norma agama karna telah mengambil hak orang lain yang bukan miliknya. Telah disebutkan dalam FirmanNya Q.S Al-Baqarah ayat 188 yang artinya: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu (membawa urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa padahal kamu mengetahui".


     Adapun faktor-faktor yang memengaruhi FM melakukan penggelapan yaitu, adanya prilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi oleh pemimpinnya. Dalam hal ini pelaporan yang dilakukan oleh FM secara lisan pada pelaporan tahap II dan III diterima saja oleh Kepala Dinas tanpa meminta ditunjukan bukti penyetoran seperti pada tahap pertama penyetoran. Kadin hanya mengandalkan kepercayaan oleh bawahannya tanpa memperhatikan perilaku menyimpang yang dilakukan oleh sang mantan bendahara, Sikap kadin tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian. Selain itu menurut keterangan yang didapat dari FM, ia mengaku manggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dengan berfoya-foya melakukan judi online dan menginap dihotel selama sepekan.


       Karena kasus ini FM melakukan pelanggaran hukum dan akan mendapakan sanksi hukum yaitu penjsara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900,- sesuai dengan undang-undang yaitu pasal 372 KUHP tentang penggelapan. selain itu FM dicopot jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil karna melanggar UU No 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS, menyangkut dengan pemberhentian dan penahanan pembayaran gaji seorang Pegawai Negeri Sipil.


       Maka dari itu alangkah baiknya jika para pejabat negara bekerja sesuai tanggung jawabnya sehingga posisi atau jabatan akan berjalan berdampinggan dengan tanggung jawab yang dipegangnya sehingga negara tak lagi dirugikan dan tujuan untuk mensejahterakan rakyatnya dapat tercapai dengan baik.

Selasa, 06 Mei 2014

Punctuation Marks


5. A. "Where are you going?" asked the rabbit.
B. The rabbit asked, "Where are you going?"
6. A. "I am going to hunt rabbit" announced the dog loudly.
B. The dog announced loudly, "I am going to hunt the rabbits."
7. A. "That's very nice, where you find them?" said the rabbit.
B. The rabbit said, "That's very nice, where you find them?"
8. A. "There are dozens of them near the brook" replied the dog knowingly.
B. The dog replied knowingly, "There are dozens of them near the brook."
9. A. "Well, good luck in your hunting" mumbled the rabbit.
B. The rabbit mumbled, "Well, good luck in your hunting."
10. A. "Just a minute, you look like you know something about rabbit." shouted the dog.
B. The dog shouted, "Just a minute, you look like you know something about rabbit."
11. A. "Yes, I do" said the rabbit in a soft voice.
B. The rabbit in a soft voice said, "Yes, I do."
12. A. "Tell me, what you know?" roared the dog.
B. The dog roared, "Tell me, what you know?"
13. A. "I know enough, as she hopped off into the bushes to recognize a good escape when I see one" whispered the rabbit.
B. The rabbit whispered, "I know enough, as she hopped off into the bushes to recognize a good escape when I see one."

Kamis, 10 April 2014

Job Vacancy ( english busines 2)

Post Date 09-Apr-14
jobsDB Ref. JID200003001091984
Employer Ref. RN26/2
URGENTLY REQUIRED
We are an manufacturer and distributor of Building Material is urgently looking for professionals :
FINANCE STAFF
QUALIFICATIONS :
· Female, Age max 30 years old
· Min. Bachelor degree in Accounting / Finance
· Min. 2 years experience as Finance Staff
· Having good knowledge in handling Financial matters (cash management, account receivables, account payables, etc.)
· Computer Literate especially for Ms. Office
· Familiar with Accounting Program such as Microsoft Axapta, MYOB, ORACLE, SAP, etc
· In depth understanding in banking transaction, cash flow control and petty cash, Posses hands on experience in budgeting, financial reports
· Able to make and control budget as well as controlling cash flow yearly, monthly, weekly, and daily
· Communicative, Independent, high initiative, self driven person and able to work under pressure

Please send your complete application and expected salary not later than 2 weeks after this advertisement to : 
HRD DEPARTMENT
PT. CAHAYA BENTENG MAS
JL. Pangeran Jayakarta No. 151, Jakarta 10730
or :
or use "Apply Now" for member or for non-member.
Career Level
Middle
Yr(s) of Exp
2 years
Qualification
Degree
Industry
Manufacturing
Job Function
Location
DKI Jakarta 
Salary
Salary negotiable 
Employment Type
Full Time



JakartaApril 10th 2014
Attention to:
HRD DEPARTMENT
PT. CAHAYA BENTENG MAS
JL. Pangeran Jayakarta No. 151
Jakarta 10730
Dear Sir/Madam,
I am writing to express my interest in Accounting Staff position in your company, as response to your job vacancy advertised in JobsDB on 09 April 2014
I graduated from Gunadarma University, good in English both written and oral and also operating computer and able to work in individual as well as team.
I would appreciate the opportunity to have an interview and discuss my qualification with you. I hope my skills would give contribution in achieving the company’s goal. I am looking forward to hearing from you in the near future.
Thank you for your attention.


Sincerely,


Kiki Maria Nurullita



Enclosures :
- Copy of Academic Transcript and Certificates
- Photo
- Copy of ID
- Curriculum Vitae