Kamis, 16 Oktober 2014

Dana Askes jadi korban Sang Bendahara DPKKD Bireun

       Dana iuran subsidi Asuransi Kesehatan (Askes), yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui APBK 2013, sebesar Rp1,1 milyar diduga digelapkan mantan bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Bireuen. Penggelapan dana tersebut terungkap setelah Kejari Bireuen menyidik dana subsidi iuran Askes dalam APBK Bireuen sebesar Rp 2 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, melalui Kasi Intel H Munawal Hadi, mengatakan dari total dana Rp2 milyar, hanya sekitar Rp891 juta yang disetor ke askes. “Dugaannya digelapkan oknum mantan bendahara pengeluaran DPKKD Bireuen, berinisial FM. Tetapi FM sendiri telah dimutasi menjadi staf biasa di lingkungan Pemkab Bireuen,” katanya.


        Kejari telah mengambil keterangan Kepala BPJS, Safruddin dan kepala DPKKD Bireuen, Tarmidi. Dari hasil penyelidikan, total dana yang ditarik pertriwulan itu telah mencapai Rp2 milyar, namun yang disetor ke Askes hanya sebesar Rp 891.530.175. “Ada dana yang tidak disetor FM sebesar Rp.1.108.469.825, atau Rp 1,1 miliar lebih. Maka dugaannya, uang negara sebesar itu diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi FM, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya,” tarangnya. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Bireuen, Tarmidi yang dihubungi secara terpisah membenarkan kalau FM tidak lagi menjabat bendahara. “FM masih berstatus PNS dan masih berada di Bireuen, dan dia tidak menghilang,” jawab Tarmidi.


         Sekda Bireuen Ir Zulkifli kepada Harian Aceh.co mengatakan, kasus subsidi iuran asuransi kesehatan (Askes) dalam APBK 2013 yang raib itu sedang dalam proses hukum. Disinggung kurangnya pengawasan sehingga dana itu bisa raib, Zulkifli mengaku dana ditransfer langsung pada bendahara PKKD Bireuen, sehingga tidak dilakukan pengawasan kusus. “Saat dieveluasi baru diketahui setoran Askes tidak masuk. Kita langsung kirim inspektorat untuk melakukan audit dana tersebut,” katanya.(Toniful).


http://www.harianaceh.co/read/2014/06/12/32496/penggelapan-dana-askes-rp11-m-mantan-bendahara-dpkkd-bireuen-menghilang

http://www.ajnn.net/2014/06/kadis-dpkkd-bireun-diduga-terlibat-kasus-penggelapan-dana-askes

http://www.ajnn.net/2014/09/uang-negara-dipakai-buat-judi-dan-nginap-di-hotel-mewah/



Analisis:


        Sekarang ini banyak kita lihat kasus korupsi atau penggelapan uang baik dari media masa maupun berita ditelevisi. Salah satunya adalah kasus penggelapan dana ASKES yang dilakukan oleh Bendahara DPKKD Biireun pada TA 2013. Pelaku pelanggaran berinisial FM diduga mengurangi jumlah setoran dana ASKES sebesar 1,1M. Hal tersebut terungkap setelah Kejari Bireuen menyidik dana subsidi iuran Askes dalam APBK Bireuen. Setelah dievaluasi baru diketahui jika FM belum menyetor dana ASKES yang telah dicairkan pada tahap ke II dan III. Menurut pengakuan Kadis FM melakukan laporan secara lisan dan menunjukan bukti setoran pada tahap pertama penyetoran, namun pada tahap ke II dan III FM hanya melakukan laporan secra lisan. Kemudian FM langsung dicopot dari jabatannya akhir september 2013 dan dimutasi menjadi staf biasa di lingkungan Pemkab Bireuen.


       Dari kasus tersebut FM telah melakukan pelanggaran norma yaitu; norma hukum, karna telah melakukan penggelapan dana ASKES sebesar 1,1M. Maka FM melanggar Undang-undang yang mengatur tentang penggelapan dana yaitu Pasal 372 KUHP (penggelapan) yang berisi "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapandengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900". Selain itu FM juga melanggar norma agama karna telah mengambil hak orang lain yang bukan miliknya. Telah disebutkan dalam FirmanNya Q.S Al-Baqarah ayat 188 yang artinya: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu (membawa urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa padahal kamu mengetahui".


     Adapun faktor-faktor yang memengaruhi FM melakukan penggelapan yaitu, adanya prilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi oleh pemimpinnya. Dalam hal ini pelaporan yang dilakukan oleh FM secara lisan pada pelaporan tahap II dan III diterima saja oleh Kepala Dinas tanpa meminta ditunjukan bukti penyetoran seperti pada tahap pertama penyetoran. Kadin hanya mengandalkan kepercayaan oleh bawahannya tanpa memperhatikan perilaku menyimpang yang dilakukan oleh sang mantan bendahara, Sikap kadin tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian. Selain itu menurut keterangan yang didapat dari FM, ia mengaku manggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dengan berfoya-foya melakukan judi online dan menginap dihotel selama sepekan.


       Karena kasus ini FM melakukan pelanggaran hukum dan akan mendapakan sanksi hukum yaitu penjsara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900,- sesuai dengan undang-undang yaitu pasal 372 KUHP tentang penggelapan. selain itu FM dicopot jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil karna melanggar UU No 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS, menyangkut dengan pemberhentian dan penahanan pembayaran gaji seorang Pegawai Negeri Sipil.


       Maka dari itu alangkah baiknya jika para pejabat negara bekerja sesuai tanggung jawabnya sehingga posisi atau jabatan akan berjalan berdampinggan dengan tanggung jawab yang dipegangnya sehingga negara tak lagi dirugikan dan tujuan untuk mensejahterakan rakyatnya dapat tercapai dengan baik.